KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para penerima mulai November 2021. Bantuan langsung tunai lewat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. BLT subsidi gaji 2021 untuk pekerja tahun ini akan diberikan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan, yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Lantas, apa arti "Tidak Terdaftar" saat mengecek BSU?
Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:- Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan