KONTAN.CO.ID - Isu pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada Oktober 2025 ramai dibahas. Banyak pekerja menanti kabar apakah BSU bulan Oktober akan kembali disalurkan setelah periode sebelumnya cair pada Juni dan Juli 2025. Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya jadwal pencairan baru. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU 2025 sudah disalurkan sesuai dengan alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dengan demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan (captcha).
- Klik “Cek Status” dan tunggu hingga hasil verifikasi muncul.
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU” Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur
- Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima
- Unduh dan buka aplikasi JMO Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.