KONTAN.CO.ID - Cara mengurus IMB, syarat mengurus IMB, dan biaya mengurus IMB bisa disimak di artikel ini. IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Ketentuan IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. IMB wajib diurus bagi siapapun yang ingin mendirikan bangunan atau membangun rumah. Di dalam IMB sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.
Syarat mengurus IMB
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
- Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Cara mengurus IMB di Kecamatan
- Datang langsung ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Namun, jika rumah atau bangunan yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka cara mengurus IMB bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut.
- Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
- Tunggu sekitar satu minggu, kemudian petugas pengukur tanah akan datang sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.
- Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.