Cek Cara & Persyaratan Membuat Paspor Baru 2024, Pembayaran Bisa Transfer & Tunai



Cara Membuat Paspor Baru 2024 - Jakarta. Apakah Anda akan bepergian ke luar negeri? Berikut cara dan persyaratan membuat paspor baru tahun 2024 secara online. Cermati juga cara pembayaran paspor secara online maupun tunai.

Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya. Saat ini, masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2022. Tahun sebelumnya, masa berlaku paspor hanya 5 tahun.


Dahulu, membuat paspor harus antre di kantor Imigrasi.Sejak beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor untuk membuat paspor secara online.

Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Lantas, bagaimana cara dan persyaratan membuat Paspor baru tahun 2024 secara online?

Baca Juga: 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Cek Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat Paspor secara online

Untuk membuat paspor secara online, bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
  • Pilih "Permohonan Paspor Reguler"
  • Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
  • Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
  • Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
  • Klik “Lanjutkan”
  • Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
  • Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
  • Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
  • Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Lakukan pembayaran.
Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran Selesai. Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Tahap pembayaran permohonan paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Persyaratan membuat paspor 2024 secara online

Berikut adalah persyaratan membuat paspor baru 2024 secar aonline yang perlu Anda lengkapi:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
  2. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan: Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun

Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.

Tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Cara pembayaran biaya pembuatan paspor

Cara pembayaran pembuatan paspor ada berbagai macam. Pembayaran pembuatan paspor baru 2024 bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, hingga marketplace seperti Tokopedia dll.

Berikut cara pembayaran biaya pembuatan paspor baru 2024:

1. Pembayaran pembuatan paspor melalui ATM BRI:

Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Pembayaran > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2

2. Pembayaran pembuatan paspor melalui ATM Mandiri:

Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Penerimaan > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2

3. Pembayaran pembuatan paspor melalui ATM BNI:

Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Menu lainnya > Pembayaran > Pajak/Penerimaan negara > Pajak/PNBP/Cukai, masukkan kode bayar MPN G2.

4. Pembayaran pembuatan paspor melalui BCA:

Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Pembayaran > MPN/Pajak > Penerimaan negara> masukkan Kode bayar MPN G2, lalu lakukan konfirmasi pembayaran.

5. Pembayaran paspor melalui M-Banking Livin by Mandiri:

Buka aplikasi Livin, pilih menu Bayar > Pajak > Pajak/PNBP/Cukai > masukkan kode bayar MPN G2.

6. Pembayaran pembuatan paspor melalui BNI mobile banking:

Buka aplikasi BNI mobile banking, pilih menu Pembayaran > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

7. Pembayaran pembuatan paspor melalui BSI mobile:

Buka aplikasi BSI mobile, pilih menu Bayar > Penerimaan negara (MPN) > Pajak/Cukai/SBN/Paspor, masukkan kode bayar MPN G2.

8. Pembayaran pembuatan paspor melalui BTN mobile banking:

Buka aplikasi BTN mobile banking, pilih menu Pembayaran > Rekening sumber > Bukan pajak, masukkan kode bayar MPN G2.

9. Pembayaran pembuatan paspor melalui BRImo:

Buka aplikasi BRImo, pilih Menu Lainnya > Pajak & retribusi > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

10. Pembayaran pembuatan paspor melalui teller bank

Bawa kode bayar MPN G2 yang Anda dapat dari aplikasi M-Parpor. Datang ke Bank terdekat dan berikan pada teller kode bayar MPN G2. Teller akan melakukan konfirmasi pembayaran Lakukan pembayaran sesuai nominalnya. Simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

11. Pembayaran pembuatan paspor melalui marketplace Tokopedia:

Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > Bayar PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

12. Pembayaran pembuatan paspor melalui Bukallapak:

Buka aplikasi Bukalapak, pilih Semua menu > Kategori tagihan > Bayar paspor, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

13. Pembayaran pembuatan paspor melalui Shopee:

Buka aplikasi Shopee, pilih menu Lihat semua > Pulsa, Tagihan, Tiket > Penerimaan negara > PNBP (DJA), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

14. Pembayaran pembuatan paspor melalui Indomaret

Kunjungi Indomaret terdekat dan sampaikan kepada kasir maksud Anda untuk melakukan pembayaran PNBP. Informasikan kode billing/MPN G2 yang sudah Anda terima. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

15. Pembayaran pembuatan paspor melalui e-wallet DANA:

Buka aplikasi DANA, pilih menu Lihat semua > Kategori bills > Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

16. Pembayaran biaya pembuatan paspor melalui Link Aja:

Buka aplikasi Link Aja, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak dan retribusi> Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

17. Pembayaran biaya pembuatan paspor melalui OVO:

Buka aplikasi OVO, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > PNBP (SBN, Paspor, e-Tilang), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

18. Pembayaran biaya pembuatan paspor melalui Gopay: Buka aplikasi Gopay, pilih menu Lihat semua > Layana publik > Penerimaan negara > PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Itulah informasi cara dan persyaratan membuat paspor baru 2024 serta cara pembayaran biaya pembuatan paspor. Selamat mencoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto