Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Waspada Terjerat



PINJOL ILEGAL - Dalam operasi sibernya pada Juli 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Mengutip Infopublik.id, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Kamis (3/8/2023) mengatakan sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. 

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.


Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Ini Upaya OJK untuk Perlindungan Konsumen di Industri P2P Lending

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, masyarakat diminta untuk mengetahui ciri-cirinya, yaitu:

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Baca Juga: OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie