KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal. Secara berkala, OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK. Melansir akun Instagram @ojkindonesia, OJK merilis daftar terbaru pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK lho. Per 25 Oktober 2021, tercatat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK.
Melansir laman ojk.go.id, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara.
Baca Juga: Fintech lending perluas pendanaan di luar Pulau Jawa Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
- PT Kas Wagon Indonesia;
- PT Mapan Global Reksa; dan
- PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'. "OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," jelas OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Baca Juga: Ini daftar fintech berizin dan fintech terdaftar Berikut adalah daftar 104 fintech legal: 1. Danamas 2. investree 3. amartha 4. DOMPET Kilat 5. KIMO 6. TOKO MODAL 7. UANGTEMAN 8. modalku 9. KTA KILAT 10. Kredit Pintar 11. Maucash
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie