Cek Daftar Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR 2023, Besok (3/12) Dinaikkan



Gaji & Tunjangan PNS PUPR - Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mendapat durian nomplok jelang akhir tahun 2023. Pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PUPR. 

Berapa gaji dan tunjangan kinerja / tukin PNS Kementerian PUPR 2023? Lalu, apa alasan tunjangan kinerja / tukin PNS Kementerian PUPR naik?

Diberitakan Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian PUPR naik menjadi sebesar 100%. Hal ini diungkapkan Menteri Basuki saat acara ESG Lecture di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (30/11/2023).


Basuki bilang, kenaikan tunjangan kinerja / tukin PNS Kementerian PUPR ini akan diumumkan pada 3 Desember mendatang. "Ini memang saya minta pada Bu Menteri Keuangan untuk bisa saya umumkan di 3 Desember nanti dan ini Bu Menkeu sudah menyetujui itu. Ini mudah-mudahan tukin kita menjadi 100 persen ya," ujar Basuki sambil terisak.

Basuki mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani usulan kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR. Selanjutnya usulan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Kemudian barulah diumumkan pada 3 Desember 2023 mendatang.

"Dari Menpan-RB ke Menteri Keuangan, Menteri Keuangan sudah setuju, baru ke Pak Presiden nanti bisa saya umumkan di 3 Desember," ucapnya.

Basuki menjelaskan, tukin PNS Kementerian PUPR sudah lama tidak mengalami kenaikan, yaitu terakhir pada 2018 dari sebesar 70 persen menjadi 80 persen.

Oleh karenanya, tahun ini Menteri Basuki meminta agar tukin PNS Kementerian PUPR bisa naik menjadi sebesar 100 persen. Dia berharap dengan adanya kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR ini dapat mendorong kinerja pegawai menjadi lebih baik lagi.

"Itu kewajiban saya untuk saudara-saudara sekalian, setelah saya sampaikan kewajiban saya, saya minta hak saya. Saya sudah memberikan kewajiban saya memperhatikan kesejahteraan saudara-saudara, jadi fair," ungkapnya.

"Anda punya hak untuk diperhatikan, tapi Anda punya kewajiban kepada organisasi Kementerian PUPR," tuturnya.

Gaji PNS Kementerian PUPR 2023

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran gaji PNS 2023 ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk Kementerian PUPR.

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut yakni:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian PUPR

Terkait tunjangan kinerja/tukin, PNS Kementerian PUPR mendapat jumlah yang berbeda-beda. Besaran tunjangan kinerja / tukin PNS Kementerian PUPR tergantung pada jabatan dan kelas jabatan.

Saat ini, pemberian tunjangan kinerja / tukin PNS Kementerian PUPR diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1542 /KPTS/M/2023 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian PUPR.

Berikut rangkuman sejumlah tunjangan kinerja PNS Kementerian PUPR sesuai jabatan:

Tunjangan Kinerja Jabatan Struktural:

  • Tunjangan Kinerja Menteri PUPR: Rp 49.860.000
  • Tunjangan Kinerja Wakil Menteri PUPR: Rp 44.874.000
Tunjangan Kinerja Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PUPR:

  • Tunjangan Kinerja Sekretaris Jenderal / Inspektur Jenderal: Rp 33.240.000
  • Tunjangan Kinerja Direktur Jenderal Rp 32.724.410
  • Tunjangan Kinerja Kepala Badan Rp 32.207.320
  • Tunjangan Kinerja Staf Ahli Menteri PUPR 16 27.577.500
Tunjangan Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:

  • Tunjangan Kinerja Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Inspektorat
  • Jenderal / Sekretaris Badan, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Inspektur Rp 19.280.000
  • Tunjangan Kinerja Sekretaris / Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural  Rp 18.676.570
  • Tunjangan Kinerja Kepala Balai Besar Rp 17.064.000
  • Tunjangan Kinerja Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Rp 15.262.042
Tunjangan Kinerja Jabatan Administrator

  • Tunjangan Kinerja Kepala Balai Wilayah Sungai, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Kepala Balai Teknik Bendungan, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Unit Organik, Kepala Bidang Unit Organik, Kepala Bagian / Kepala Bidang Lembaga Non Struktural, Tunjangan Kinerja Kepala Balai Kelas I (Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Kepala Bagian Politeknik PU) Rp 10.936.000
  • Tunjangan Kinerja Kepala Balai (Balai Teknik / Balai Teknologi / Balai,  Balai Jasa Konstruksi, Balai Pengembangan Kompetensi PUPR, Balai Penilaian Kompetensi) Kepala Balai Kelas II (Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi,  Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan) Rp Rp 9.896.000
  • Tunjangan Kinerja Kepala Bidang Unit Pelaksana Teknis / Balai Besar Rp 8.757.600
  • Tunjangan Kinerja Kepala Bagian Unit Pelaksana Teknis / Balai BesarRp 8.757.600
  • Tunjangan kinerja Kepala Bagian Setwan KORPRI Rp 8.757.600
Itulah rincian gaji PNS dan sejumlah tunjangan kinerja / tukin PNS Kementerian PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto