KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas di sejumlah ruas jalan. Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, angkutan dimaksud ialah yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.
Cek Daftar Jalur Arteri yang Bebas Angkutan Barang Selama Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas di sejumlah ruas jalan. Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, angkutan dimaksud ialah yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.