KONTAN.CO.ID - Cek iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui besaran yang perlu dibayarkan. Misalnya, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Salah satunya adalah Program Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum dari akun Instagram dan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah. Terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.