KONTAN.CO.ID - Simak daftar limit tarik tunai lewat ATM BCA, BRI, Mandiri dan BNI per 2025. Bagi Anda yang sering melakukan transaksi perbankan, memahami batas maksimum atau limit tarik tunai di ATM sangatlah penting. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait limit transaksi, baik untuk transfer, tarik tunai, maupun biaya administrasi. Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari kendala saat melakukan transaksi.
Limit Tarik Tunai
1, BRI
Limit transaksi tarik tunai untuk BRI berikut berdasarkan jenis tabungan. Tabungan Britama- Limit tarik tunai: Rp 10 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 10 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 20 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 20 juta per hari.
2. BCA
Nasabah perlu mencatat limit transaksi ini, BCA melakukan penyesuaian limit tarik tunai terakhir pada 19 Januari 2024 lalu. Tahapan Xpresi BCA- Limit tarik tunai: Rp 10 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari.
3. Bank Mandiri
Berikut daftar limit tarik tunai yang berlaku di Bank Mandiri tahun 2025 sesuai dengan jenis kartu. Kartu Mandiri Debit GPN Silver- Limit tarik tunai: Rp 10 juta
- Limit tarik tunai: Rp 10 juta
- Limit tarik tunai: Rp 10 juta
- Limit tarik tunai: Rp 10 juta
- Limit tarik tunai: Rp 10 juta.
4. BNI
Nah, nasabah BNI bisa mencatat limit tarik tunai berdasarkan jenis kartu Kartu Debit BNI GPN Green rekening Taplus/Taplus Bisnis- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 5 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 5 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari
- Limit tarik tunai: Rp 15 juta per hari