KONTAN.CO.ID - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat tidak bisa lagi membeli gas LPG 3 kg dari pengecer. Dengan begini, Anda hanya bisa membelinya lewat agen resmi atau pangkalan yang terdaftar secara resmi. Pemerintah juga memperketat daftar penerima subsidi LPG 3 kg di masyarakat. Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, harga resmi gas LPG 3 kg subsidi adalah Rp 12.750 per tabung.
1. Rumah Tangga
Penerima adalah rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg hanya untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Para penerima subsidi di golongan ini hanya menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Penerima di golongan ini juga wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengutip ANTARA, usaha mikro yang diperbolehkan antara lain:- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.