KONTAN.CO.ID - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2024 pada hari Kamis, 30 November 2023. Termasuk di dalamnya adalah UMK untuk Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Pencari kerja yang hendak berkarier di dua provinsi ini sebaiknya memahami UMK terbaru di Jawa Tengah dan DIY yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024
Perincian UMK Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Penetapan besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Berikut ini daftar lengkap UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024.- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Daftar UMK tahun 2024 di 5 Kabupaten/Kota DIY
Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP di DIY cukup tinggi, yakni mencapai 7%. Kenakan ini didapat setelah dilakukan rasionalisasi pada UMP. Mengutip dari situs resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan adanya rasionalisasi tersebut dapat mencorong naiknya UMK di DIY. Berikut ini daftar UMK di 5 Kabupaten/Kota di DIY tahun 2024.- UMK 2024 Kota Yogyakarta: Rp2.492.997
- UMK 2024 Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,39
- UMK 2024 Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
- UMK 2024 Kulon Progo: Rp2.207.736,95
- UMK 2024 Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041