Cek, Dokumen Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya di KUA



KONTAN.CO.ID - Syarat nikah harus diketahui bagi calon pengantin yang tengah mempersiapkan pernikahan mereka dalam waktu dekat. 

Selain persyaratan nikah, calon mempelai juga harus mengetahui mengenai prosedur pernikahan secara resmi tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Syarat nikah pun tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Lantas, apa syarat nikah agar tercatat resmi secara negara di KUA? 

Persyaratan nikah


Untuk persyaratan umumnya adalah mendaftar ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen serta persyaratan nikah. Dirangkum dari laman Indonesia Baik dan Permenag Nomor 20 Tahun 2019, berikut adalah syarat nikah yang harus diketahui oleh calon pengantin:

Baca Juga: Cara Gampang Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Gratis

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal calon pengantin. 
  • Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin. 
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) wali dan 2 orang saksi. 
  • Fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat. 
  • Surat pernyataan belum menikah bermaterai.
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru. 
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Persetujuan kedua calon pengantin. 
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun. 
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada. 
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. 
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989. 
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Baca Juga: Sejumlah Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam