KONTAN.CO.ID - Panduan cara pra pendaftaran SPMB SMA/SMK di DIY 2025. Proses awal berupa verifikasi data akan berlangsung mulai 26 Mei untuk pengecekan data NIK dan Rapor murid. SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru akan segera hadir di seluruh daerah, termasuk Provinsi DIY. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing termasuk wilayah Provinsi DIY. Mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, sistem penerimaan ini terbagi dalam empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Fase Pra Pendaftaran 10-13 Juni 2025
Nah, fase pra pendaftaran kali ini murid dalam proses Verifikasi Dokumen untuk afirmasi dan pendaftaan radius dari 10-13 Juni 2025. Tahapan ini memerlukan proses pengurusan surat rekomendasi Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu), khusus bagi calon murid yang hasil Cek Status Afirmasinya: TIDAK, namun memiliki bukti afirmasi yang sah. Selain itu, jalur mutasi Orang Tua/Wali Penambahan nilai prestasi. Selain itu, ada juga pendataan radius tempat tinggal (Khusus calon murid yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan) Baca Juga: Cara Kompres Ukuran Foto di Bawah 400kb untuk SPMB hingga Daftar PTNJadwal Penting SPMB Jalur Domisili DIY 2025
- Pengecekan data & nilai rapor: 26 Mei – 5 Juni 2025
- Unggah sertifikat prestasi: 10 – 13 Juni 2025
- Pengecekan data & nilai rapor: 10 – 13 Juni 2025
- Pengajuan akun SPMB: 18 – 23 Juni 2025
- Pendaftaran online: 30 Juni pukul 08.00 WIB – 1 Juli pukul 16.00 WIB
- Perubahan pilihan sekolah/konsentrasi: 1 Juli 2025.
Kuota Jalur Domisili dan Syarat Pendaftaran
Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:- Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
- Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
- Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
- Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
- Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.
Penentuan dan Syarat Domisili
Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
- Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
- KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
- Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
- Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
- Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.
Pembagian Rayon Jalur Domisili
Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:- Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
- Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
- Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
- Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.
- Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
- Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.
Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan prioritas berikut:- Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
- Nilai gabungan.
- Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
- Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).