KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Lampung 2024 dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Anda bisa memantau hasil quick count Pilkada Lampung pada tautan di bawah ini: https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-lampung
Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Baca Juga: Cek Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024 di Sini Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan." Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang. Baca Juga: Simak Hasil Quick Count Pilkada Jawa Barat 2024 di Sini