KONTAN.CO.ID - Simak hitungan denda Telat bayar tagihan listrik PLN selama 5 Hari. Pelanggan listrik PLN yang membayar tagihan melewati batas waktu pembayaran dapat dikenakan biaya keterlambatan atau denda. Besaran denda tidak dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan, melainkan berdasarkan daya listrik yang terpasang pada pelanggan. Artinya, jika tagihan listrik terlambat dibayar selama 5 hari, pelanggan tidak otomatis dikenakan denda lima kali lipat. Denda mengikuti ketentuan biaya keterlambatan yang berlaku untuk golongan daya pelanggan.
Baca Juga: Besaran Denda Berhenti Langganan IndiHome dan Dokumen Wajibnya Apakah Telat 5 Hari Kena Denda?
Melansir laman
PLN, Apabila pembayaran dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, pelanggan dapat dikenakan biaya keterlambatan. Sehingga, telat 5 hari tetap dapat dikenakan denda, meskipun jumlah harinya tidak menjadi faktor utama dalam perhitungan. Untuk pelanggan pascabayar, batas pembayaran umumnya perlu diperhatikan setiap bulan. Jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, biaya keterlambatan dapat muncul pada tagihan berikutnya atau saat pelanggan melakukan pelunasan.
Baca Juga: Cara Cek Pemakaian Listrik dalam kWh untuk Pelanggan Pascabayar PLN Cara Menghitung Denda Telat Bayar Listrik PLN
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan berdasarkan daya listrik:
| Daya Listrik | Batas Maksimum Biaya Keterlambatan per Bulan |
| 450 VA | Rp3.000 |
| 900 VA | Rp3.000 |
| 1.300 VA | Rp5.000 |
| 2.200 VA | Rp10.000 |
| 3.500 VA | Rp50.000 |
| 4.400 VA | Rp50.000 |
| 5.500 VA | Rp75.000 |
| 6.600 VA ke atas | Rp100.000 |
Sebagai contoh, pelanggan memiliki daya 1.300 VA dan terlambat membayar selama 5 hari. Apabila ketentuan biaya keterlambatan yang berlaku adalah Rp5.000 per bulan, maka pelanggan membayar: Tagihan listrik + Rp5.000 biaya keterlambatan Bukan: Tagihan listrik + (Rp5.000 × 5 hari). Jadi, jumlah hari keterlambatan tidak berarti denda dikalikan lima.
Baca Juga: Kontrol Tagihan Listrik! Cek Pemakaian secara Online Lewat PLN Mobile Contoh Perhitungan
Misalnya tagihan listrik pelanggan sebesar Rp350.000 dan daya listrik yang digunakan adalah 1.300 VA. Pembayaran dilakukan 5 hari setelah jatuh tempo. Jika biaya keterlambatan yang dikenakan sebesar Rp5.000, total yang perlu dibayarkan menjadi: Rp350.000 + Rp5.000 = Rp355.000 Dengan demikian, telat bayar selama lima hari dalam contoh tersebut menambah biaya sebesar Rp5.000.
Perlu Diingat, Denda Bisa Berbeda
Besaran biaya keterlambatan PLN dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dan karakteristik pelanggan. Karena itu, angka di atas sebaiknya digunakan sebagai contoh perhitungan, bukan patokan mutlak untuk semua pelanggan. Pelanggan dapat mengecek jumlah tagihan dan biaya keterlambatan secara langsung melalui kanal resmi PLN, seperti PLN Mobile, sebelum melakukan pembayaran. Selain denda, pelanggan juga sebaiknya tidak membiarkan tagihan terus menunggak. Keterlambatan yang berlanjut dapat menyebabkan pelanggan mendapatkan pemberitahuan atau tindakan sesuai ketentuan PLN.
Telat bayar listrik PLN selama 5 hari tetap dapat dikenakan biaya keterlambatan. Namun, denda bukan dihitung dengan mengalikan tarif denda berdasarkan jumlah hari telat. Besarannya mengikuti daya listrik dan ketentuan biaya keterlambatan yang berlaku. Jadi, untuk mengetahui total pembayaran secara tepat, pelanggan perlu melihat daya listrik, jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan biaya keterlambatan yang tercantum pada sistem PLN.
Tonton: Mobil Nasional Ditargetkan Produksi Massal 2028, Investasi Bisa Tembus Rp41 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News