KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi model-model mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0%. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," sebut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Total, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai beleid yang yang diundangkan 26 Februari 2021 tersebut. Baca Juga: Sah, Menkeu hapus PPnBM atas pembelian mobil baru mulai 1 Maret ini, ini aturannya Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 menyebutkan, total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM. Ada enam merek yang bisa menikmati fasilitas tersebut: Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.