Cek, ini rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. 

Besaran kuota penerimaan ASN di 2021 ditetapkan sekitar 1,3 juta ASN.

Melansir situs KemenpanRB, kuota penerimaan CASN sebesar 1,3 juta tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat.


Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Baca Juga: PPPK guru 2021, Kemendikbud siapkan 5 terobosan mekanisme seleksi

Gaji dan tunjangan PPPK 

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. 

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Baca Juga: PPPK guru 2021 jadi solusi permasalahan guru honorer dan penuhi kebutuhan guru