KONTAN.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro atau BPUM Tahun 2021. DPPKUKM hanya sebagai pengusul bagi UMKM penerima BPUM 2021 ini. Nantinya, penerima BPUM akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM. Pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan juga perlu memenuhi sejumlah kriteria. Lantas, apa saja syarat dan kriteria bagi UMKM penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta?
Syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.