Cek Keberangkatan Haji Online, Calon Jemaah Haji 2024 Diminta Mulai Lunasi Biaya Haji



Cek Keberangkatan Haji 2024 - JAKARTA. Apakah Anda termasuk calon jemaah haji 2024? Calon jemaah haji 2024 diminta mulai mencicil pelunasan biaya haji 2024.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon jemaah haji 2024, cek saja secara online. Calon jemaah bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui aplikasi Pusaka.

Pusaka adalah aplikasi super buatan Kemenag. Berikut cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online: 

  1. Buka aplikasi Pusaka 
  2. Pilih menu Islam 
  3. Lihat menu Layanan haji dan Umrah 
  4. Pilih menu Estimasi keberangkatan 
  5. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia 
  6. Pilih menu Cari Nomor Porsi 
  7. Pada tahap terakhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan: 
  • Nomor porsi 
  • Nama 
  • Kabupaten/Kota 
  • Provinsi
  • Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Masehi 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Hijiriyah

Selain menggunakan aplikasi Pusaka, Anda juga bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui situs haji.kemenag.go.id. 

Mencicil pelunasan biaya haji 2024

Kementerian Agama (Kemenag) meminta calon jemaah haji reguler tahun 2024 mulai mencicil pelunasan biaya haji. Berikut cara cek keberangkatan haji 2024 reguler secara online.

Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," sebut Anna Hasbie dalam keterangan resmi Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindaklanjut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna Hasbie

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.

Skema ini baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna, panggilan akrabnya.

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

Itulah informasi untuk mulai mencicil pelunasan biaya haji 2024 dan cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online. Jika Anda termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024, segera cicil pelunasan biaya haji agar cepat lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto