Cek Kembali Tarif Listrik Mei 2026 per kWh: Rincian untuk 13 Golongan Non-Subsidi



KONTAN.CO.ID - Simak tarif listrik PLN pada Mei 2026 termasuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Mei 2026.

Hasilnya, tarif listrik yang berlaku tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti periode sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero), khususnya untuk triwulan II 2026 (April–Juni), setelah dilakukan evaluasi terhadap berbagai indikator ekonomi makro.


Baca Juga: Biaya BBM Toyota Innova Reborn Diesel: Siap-siap, Full Tank Tembus Rp1,7 Juta!

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik oleh pemerintah dilakukan setiap tiga bulan sekali, terutama untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam penetapannya, pemerintah mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)
Hasil evaluasi terbaru menunjukkan kondisi masih stabil, sehingga tarif listrik untuk Mei 2026 diputuskan tidak naik.

Baca Juga: Update Biaya Isi BBM Toyota Fortuner Terbaru: Siap Bayar Rp2,5 Jutaan Sekali Isi!

Daftar Tarif Listrik PLN Mei 2026 per kWh

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku:

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

Daya Listrik Tarif per kWh
900 VA Rp 1.352
1.300 VA Rp 1.444,70
2.200 VA Rp 1.444,70
3.500 – 5.500 VA Rp 1.699,53
≥ 6.600 VA Rp 1.699,53
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik PLN lewat Fitur BYOND by BSI

2. Bisnis dan Pemerintah

Golongan Tarif per kWh
B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA) Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah) Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum) Rp 1.699,53

3. Pelanggan Subsidi

Daya Listrik Tarif per kWh
450 VA Rp 415
900 VA subsidi Rp 605
900 VA RTM Rp 1.352
1.300 – 2.200 VA Rp 1.444,70
≥ 3.500 VA Rp 1.699,53
Tarif listrik PLN untuk Mei 2026 dipastikan tetap stabil tanpa kenaikan, seiring dengan kondisi indikator ekonomi makro yang masih terkendali. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Bagi pelanggan, kondisi ini memberikan kepastian biaya listrik, sehingga dapat membantu perencanaan pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha dengan lebih baik.

Tonton: PLN Usung Skema Tender Giga One, Pengusaha Listrik Sambut Proyek PLTS Jumbo 1,22 GW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News