KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat pusat data yang mengintegrasikan data-data yang dihimpun dari pihak ketiga, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan data rekening di atas Rp 1 miliar. Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto menyampaikan, pusat data informasi ini merupakan integrasi data eksternal dan internal. Tujuannya untuk menguji data pelaporan wajib pajak (WP) mengingat sistem perpajakan di Indoensia menganut self assessment. Artinya wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat pusat data yang mengintegrasikan data-data yang dihimpun dari pihak ketiga, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan data rekening di atas Rp 1 miliar. Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto menyampaikan, pusat data informasi ini merupakan integrasi data eksternal dan internal. Tujuannya untuk menguji data pelaporan wajib pajak (WP) mengingat sistem perpajakan di Indoensia menganut self assessment. Artinya wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.