KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan. "Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab, Jumat (9/6). Baca Juga: Catat, Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H Dihelat 18 Juni 2023
Cek Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan. "Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab, Jumat (9/6). Baca Juga: Catat, Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H Dihelat 18 Juni 2023