KONTAN.CO.ID - Ketentuan minimal top up DANA dari transfer bank hingga Indomaret wajib diketahui pengguna. DANA memberikan banyak fitur top up saldo yang mudah dan praktis. DANA menjadi salah satu platform e-wallet yang mudah digunakan oleh pengguna untuk pembayaran secara daring. Nah, nasabah perbankan seperti BCA, BRI, dan bank lainnya perlu mengetahui ketentuan minimal top up DANA.
Ketentuan minimal top up DANA
1. Minimal top up DANA sebesar Rp 10.000
- Transfer bank Mandiri: Minimal top up DANA sebesar Rp 10.000 melalui Livin by Mandiri.
- Transfer Permata Bank: Minimal top up DANA sebesar Rp 10.000.
- Transfer bank BTPN: Minimal top up DANA sebesar Rp 100.000.
- Transfer bank Maybank: Minimal top up DANA sebesar Rp 10.000.
- Transfer bank Danamon: Minimal top up DANA sebesar Rp 10.000.
- Transfer bank Bank Sinarmas: Minimal top up DANA sebesar Rp10.000.
- Transfer bank Bank BTN: Minimal top up DANA sebesar Rp 10.000.
- Transfer bank Digibank: Minimal top up Rp 10.000.
- Kartu Debit Visa, Mastercard, GPN, JCB, American Express: Minimal top up Rp10.000.
- BCA OneKlik minimal top up DANA sebesar Rp10.000
2. Minimal top up DANA sebesar Rp 20.000
- Transfer bank CIMB Niaga: Minimal top up DANA sebesar Rp 20.000.
- Transfer bank BCA: Minimal top up DANA sebesar Rp 20.000.
- Transfer bank BRI: Minimal top up DANA sebesar Rp 20.000.
- Transfer bank BNI: Minimal top up DANA sebesar Rp 20.000.
- Transfer Panin Bank: Minimal top up DANA sebesar Rp 20.000.
- Transfer Bank Mandiri: Minimal top up Rp 20.000 selain Livin by Mandiri.
3. Minimal top up DANA sebesar Rp 50.000
- Melalui QRIS Berlaku kelipatan minimal top up DANA Rp 50.000.
- Melalui Indomaret berlaku kelipatan top up DANA Rp 50.000.