Jakarta. Mahkamah Agung (MA) masih mendalami keterkaitan Sekretaris MA Nurhadi dengan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA pun membentuk tim pemeriksaan dari Badan Pengawas. "Kita akan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau kita lihat itu kan seperti tidak ada hubungannya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, M Syarifuddin di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016). "Itu kan masalah perkara di PN Pusat, sementara Pak Nurhadi di sekretariat. Sekre kan tidak mengurus perkara," imbuhnya.
Syarifuddin menambahkan, hasil penelusuran tim pemeriksaan belum diketahui. Ia ingin pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru. "Kuncinya itu kan sebetulnya ada pada yang ditangkap. Kita tidak punya akses ke dia karena dia sudah ditangani KPK. Karena itu, kita berusaha mencari dari sekitarnya. Itu yang kita periksa," kata dia. Adapun Nurhadi, disebut masih bekerja seperti biasa. Langkah yang akan diambil MA, kata Syarifuddin, masih menunggu hasil pemeriksaan. "Kalau belum dipecat, ya masih (bekerja seperti biasa). Dia kan cuma dicegah ke luar negeri," tuturnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto, menolak berkomentar banyak saat ditanyai mengenai perkembangan pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa tim pemeriksa tidak boleh berasumsi dan harus bicara berdasarkan bukti. Ia pun menegaskan tak ingin tergesa-gesa dalam melakukan pemeriksaan. Menurut dia, tim pemeriksaan memerlukan informasi sebanyak-banyaknya. Tim pemeriksaan tak menetapkan batas waktu pemeriksaan. Namun, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terlibat, maka akan langsung dijatuhi sanksi tegas. "Kalau terbukti, enggak ada maaf bagimu," ucap Sunarto.