KONTAN.CO.ID - Kurs dollar-rupiah kembali menurun di perdagangan pasar spot pada Selasa (25/3). Artinya, nasabah bank khususnya valas perlu memantau tingkat kurs dollar AS ke Rupiah di berbagai bank. Rupiah kembali turun ke level Rp16.612 pada pekan keempat Maret tahun 2025. Mata uang Garuda masih memerah sebesar 0,26% dari hari Senin lalu (Rp16.568). Kondisi yang sama terjadi pada kurs tengah Bank Indonesia (BI). Posisi Rupiah JISDOR alami pelemahan ke level Rp16.622 atau turun sebesar 0,37% dari Senin lalu (Rp16.561).
Baca Juga: Rupiah Rebound ke Rp 16.603 Per Dolar AS di Awal Perdagangan Hari Ini 26 Maret 2025
- Kurs beli Rp16.598 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.623 per dollar AS
- Kurs beli Rp16.580 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.597 per dollar AS
- Kurs beli Rp16.601 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.621 per dollar AS
- Kurs beli Rp16.590 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.620 per dollar AS
Petunjuk Penukaran Valas
Nasabah yang ingin menukarkan valas dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.- Datang ke Kantor Cabang: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
- Katakan Keperluan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
- Pantau Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu.
- Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
- Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
- Ikuti proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
- Cek bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.