KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Ini termasuk aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023. Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan pesawat, kereta api, dan kapal saat Nataru?
Cek Lagi, Ini Aturan Perjalanan Nataru 2023 yang Dirilis Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Ini termasuk aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023. Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan pesawat, kereta api, dan kapal saat Nataru?