KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deretan limit transfer BCA untuk transaksi dengan kartu ATM. Per Januari 2022, tercatat tidak ada perubahan limit transfer untuk jenis tabungan dan transaksi dari tahun 2021. Daftar limit transfer BCA berikut digolongkan dari kartu ATM dan jenis tabungan nasabah. Pihak BCA mengklaim kategori ini untuk melindungi transaksi nasabah yang berbeda-beda. BCA mengeluarkan jenis kartu ATM sesuai dengan kebutuhan individual maupun pengusaha. Kartu ATM BCA juga bisa menjadi alat transaksi saat berbisnis maupun investasi saat ini.
Pilihan limit transfer BCA dari setiap kartu ATM
1. Kartu Paspor Debit Blue Tahapan BCA- Limit Tarik Tunai: Rp 10.000.000.
- Limit Setor Tunai: Rp 50.000.000.
- Limit Transfer antar BCA: Rp 50.000.000.
- Limit Transfer antar Bank: Rp 15.000.000.
- Limit Debit EDC: Rp 50.000.000.
- Limit Tarik Tunai: Rp 10.000.000.
- Limit Setor Tunai: Rp 80.000.000.
- Limit Transfer antar BCA: Rp 75.000.000.
- Limit Transfer antar Bank: Rp 20.000.000.
- Limit Debit EDC: Rp 75.000.000.
- Limit Tarik Tunai: Rp 10.000.000.
- Limit Setor Tunai: Rp 100.000.000.
- Limit Transfer antar BCA: Rp 100.000.000.
- Limit Transfer antar Bank: Rp 25.000.000.
- Limit Debit EDC: Rp 100.000.000.
- Limit Tarik Tunai: Rp 7.000.000.
- Limit Setoran Tunai: Rp 30.000.000.
- Limit Transfer antar BCA: Rp 25.000.000.
- Limit Transfer antar Bank: Rp 10.000.000.
- Limit Debit EDC: Rp 25.000.000.
- Limit Tarik Tunai: Rp 10.000.000.
- Limit Setoran Tunai: Rp 80.000.000.
- Limit Transfer antar BCA: Rp 75.000.000.
- Limit Transfer antar Bank: Rp 20.000.000.
- Limit Debit EDC: Rp 75.000.000.
- Limit Tarik Tunai: Rp 7.000.000
- Limit Setoran Tunai: Rp 15.000.000.
- Limit Transfer ke BCA: Rp 20.000.000.
- Limit Tranfer antar Bank: Rp 25.000.000.