KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pengumuman hasil akhir CPNS Kemenkeu 2025 ini merupakan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam dokumen perankingan hasil seleksi CPNS 2025 Kemenkeu, ada sejumlah kode yang menerangkan tentang status kelulusan peserta.
- Kode “P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
- Kode “L” adalah peserta lulus Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024.
- Kode “E2” adalah peserta lulus Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum pada lokasi yang sama.
- Kode “TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
- Kode “TH” adalah peserta dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB.
- Kode “TMS-1” adalah peserta gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/semua tahapan SKB.
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan 1 April 2025;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.