KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022. Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 segera digelar. Klik Kemenag.go.id, casn.kemenag.go.id atau Sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Dalam pengumuman resmi, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan wajib mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. "Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Baca Juga: Kemenag dan Saudi akan Gunakan Aplikasi Visa Bio untuk Jemaah Haji 2023 Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. "Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya. Cara cek jadwal & lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 Untuk cek lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022, peserta bisa mengakses Kemenag.go.id, casn.kemenag.go.id atau Sscasn.bkn.go.id. Selain itu, cek lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 juga bisa dilihat di link berikut
ini. Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 Berikut ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022: A. Tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 1. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta; 2. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 3. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri; 4. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; 5. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; 6. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi; 7. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan; 8. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dilarang: a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan h. Merokok dalam ruangan seleksi. 9. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; 10. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 11. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; 12. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib; 13. Pengantar peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan 14. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi. B. Sanksi bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 1. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan 3. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR. Itulah informasi jadwal & lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta link untuk melihatnya. Semoga Anda lolos seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto