KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cek nomor induk kependudukan (NIK) Anda di aplikasi BPJSTKU, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memeriksa penerima bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji. Pemerintah menambah jumlah penerima BSU / subsidi gaji. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bakal menambah penerima bantuan langsung tunai (BLT) BSU / subsidi gaji kepada 1,6 juta orang. Penambahan penerima BLT subsidi upah/gaji ini dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun. "Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Siapa yang berhak mendapatkan BSU dan bagaimana mengeceknya? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa penambahan penerima BSU/subsidi gaji tersebut bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya. "Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021). Ia menambahkan, penyaluran dana BSU/subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada penerima akan dilakukan pada November 2021. Menurutnya, hal itu dilakukan sembari mempersiapkan penyesuaian regulasi. "Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," lanjut dia. Tambahan penerima BSU/subsidi gaji 1,6 juta Kemnaker Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU/subsidi gaji sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif. Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. "Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar. Siapa yang akan menerima BSU/subsidi gaji? Sama seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga, Anwar mengatakan bahwa penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya. Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54. "Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia. Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. Berdasarkan Inmendagri Nomor 53, wilayah yang termasuk Level 3 yakni:
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten= Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
- Provinsi Jawa Barat= Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
- Provinsi Jawa Tengah = Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
- Provinsi Jawa Timur = Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Cara cek apakah kita termasuk penerima BSU atau tidak Ada sejumlah cara untuk cek penerima BSU/subsidi gaji 2021, berikut rinciannya: 1. Aplikasi BPJSTKU Cara cek penerima BSU/subsi gaji 2021 melalui aplikasi BPJSTKU adalah
- Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
- Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
- Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
- Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
2. Situs SSO BPJS / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cara cek penerima BSU/subsi gaji 2021 melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah
- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu "Buat Akun Baru" Isikan segmen dan e-mail
- Tulis kode OTP yang didapatkan Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
- Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. Situs BSU BPJS / bpjsketenagakerjaan.go.id Cara cek penerima BSU/subsi gaji 2021 melalui bpjsketenagakerjaan.go.id adalah:
- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha Klik "Lanjutkan".
4. Hubungi Nomor WhatsApp Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU / subsidi gaji melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Demikianlah informasi calon penerima BSU/ subsidi gaji Kemnaker 2021 tambahan. Segera cek NIK Anda di aplikasi BPJSTKU, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memeriksa penerima dana bantuan BSU / subsidi gaji. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?", Penulis : Retia Kartika Dewi Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto