KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di bidang kesehatan sangat penting bagi setiap orang di Indonesia. Nomor BPJS Kesehatan menjadi penting lantaran digunakan untuk mengetahui tagihan dan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Selain itu, nomor ini juga diperlukan saat peserta akan menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah dipilih.
Hanya saja, saat ini, peserta JKN tidak dibekali kartu identitas yang memuat nomor BPJS. Tapi kamu tak perlu cemas. Untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP bisa dilakukan dengan beberapa cara. Hal itu dilakukan bagi peserta yang lupa akan nomor kartu saat diperlukan. Mengingat pentingnya nomor kartu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek nomor BPJS Kesehatan NIK KTP di beberapa kanal:
Baca Juga: Bisa sebesar 10% atau 30%, ini cara cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 1. SMS gateway
SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem informasi. Layanan SMS Gateway diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400. SMS Gateway menyediakan layanan informasi bagi peserta melalui kanal komunikasi yang mudah dan ramah bagi pengguna. Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS Gateway yakni dengan mengetik NIK spasi Nomor Induk Kependudukan. Sebagai contoh "NIK 357303030987" lalu kirim sebagai SMS ke nomor 087775500400.
Baca Juga: Mau melamar kerja di BPJS Kesehatan? Simak persyaratannya 2. Lewat situs
Buka laman bpjs-kesehatan.go.id dan pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan Masukan nomor NIK dan tanggal lahir Sistem akan memunculkan informasi
3. Call center
Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center di nomor 1500 400. Peserta bisa menanyakan langsung kepada petugas nomor kartu dengan memberikan informasi NIK. Cara terakhir cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK yakni dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP" Penulis : Muhammad Idris Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie