KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang tua wajib tahu cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak sebelum usia 17 tahun. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk anak-anak Indonesia. KIA memiliki fungsi mirip dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diperuntukkan bagi orang dewasa, namun khusus untuk anak-anak dan belum menikah. Keberedaan KIA bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka mendapatkan akses yang layak terhadap layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Jenis KIA
Manfaat KIA
Kegunaan Kartu Identitas Anak, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak termasuk.- Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
- Menjadi bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif.
- Melindungi hak-hak anak di berbagai sektor.
- Mempermudah proses pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank anak, dan lain sebagainya.
Syarat membuat Kartu Identitas Anak
Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB:- Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
- Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pas foto 3x4 1 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) untuk anak berusia 4 tahun ke atas.
- Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
- KIA lama untuk perpanjangan atau yang rusak untuk pengganti.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)