KONTAN.CO.ID - Simak pedoman upacara bendera HUT RI Ke-80. Sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan pedoman pelaksanaan upacara bendera. Upacara bendera bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan serta penguatan nilai-nilai cinta tanah air di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan upacara tersebut di berbagai wilayah, Kemendikbudristek telah merilis pedoman resmi sebagai acuan teknis pelaksanaan.
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti oleh seluruh peserta
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
- Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara menuju lapangan upacara
- Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Lagu “Andhika Bhayangkari”
- Undangan dipersilahkan duduk kembali
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan pasukan
- Pembina upacara meninggalkan lapangan
- Upacara selesai.