KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh kendaraan yang ada di jalan raya harus sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB ini biasa dikenal sebagai pelat nomor. Sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf. Ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Cek pelat nomor kendaraan, ini kode wilayah baru Pulau Jawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh kendaraan yang ada di jalan raya harus sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB ini biasa dikenal sebagai pelat nomor. Sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf. Ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.