Tahun ini, OJK memberi rambu baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut beberapa poin penting aturan OJK tentang BPR Pasal 4 Ayat 1 Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR terbagi menjadi : a. Rp 14 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 1; b. Rp 8 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 2; c. Rp 6 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 3; dan d. Rp 4 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 4
Cek, poin penting aturan main baru BPR
Tahun ini, OJK memberi rambu baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut beberapa poin penting aturan OJK tentang BPR Pasal 4 Ayat 1 Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR terbagi menjadi : a. Rp 14 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 1; b. Rp 8 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 2; c. Rp 6 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 3; dan d. Rp 4 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 4