Cek, poin penting aturan main baru BPR



Tahun ini, OJK memberi rambu baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut beberapa poin penting aturan OJK tentang BPR 

Pasal 4 Ayat 1

Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR terbagi menjadi : a. Rp 14 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 1; b. Rp 8 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 2; c. Rp 6 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 3; dan d. Rp 4 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 4 


Ayat 2

Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Pasal 13 Ayat 1 

Setiap BPR wajib memiliki paling kurang 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% sesuai dengan kriteria mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP)

Pasal 33 Ayat 1 

BPR hanya dapat membuka kantor cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya.

Pasal 34

BPR dapat mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang dengan syarat : a. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR b. selama 12 bulan terakhir memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat c. selama 6 bulan terakhir memiliki rasio kewajiban modal minimum (CAR) minimal 15%  d. memiliki rasio non performing loan (NPL) gross kurang dari 5%  e. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 tahun terakhir.

Sumber :Rancangan Peraturan OJK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina