Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya turun tangan mengatur remunerasi bankir. Sayangnya, otoritas tidak berani tegas menetapkan batasan maksimal bonus bankir. Padahal, remunerasi jumbo ditenggarai sebagai salah satu faktor pemicu krisis finansial tahun 2008. Berikut delapan poin penting yang tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum, yang baru terbit. 1. Pasal 8 : Bank wajib membentuk komite remunerasi
2. Pasal 17 : Bank dilarang memberikan remunerasi jika mengalami kerugian 3. Pasal 25 b : Jika ada risiko jangka panjang, bank dapat menunda pemberian remunerasi 4. Pasal 28 : Bank wajib menyampaikan kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan pelaksanaan tata kelola 5. Pasal 28 c : Bank wajib menginformasikan mengenai risiko yang timbul ketika memberikan remunerasi 6. Pasal 31 : OJK berhak melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi dan menentukan besaran remunerasi terhadap pegawai bank yang mendapatkan remunerasi tinggi