KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk guru-guru di daerah khusus baik pegawai negeri sipil (PNS), pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun non aparatur sipil negara (ASN). Segera cek rekening Anda, karena pemerintah mencairkan tunjangan khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada seluruh guru, baik PNS, PPPK dan non-ASN yang bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil dan tertinggal. Nilai tunjangan khusus untuk guru ini adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan nilai tunjangan guru khusus untuk Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023, Bisa Dapat Pelatihan hingga Rp 4,2 Juta Dilansir dari website resmi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Tunjangan khusus guru ini diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan tunjangan khusus guru ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik. Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut. “Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk. Dalam penyaluran tunjangan khusus guru tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus guru ini kemudian diverifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk. Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku untuk penyaluran tunjangan khusus guru semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan. Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. “Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk. Itulah info terkait penyaluran tunjangan khusus guru. Segera cek rekening Anda untuk memastikan penerimaan tunjangan khusus guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto