KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah tahun ini kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/8), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
Cek rekening, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 947,5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah tahun ini kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/8), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.