KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah tahun ini kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/8), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
Baca Juga: Siap-siap cek rekening, bantuan subsidi upah Rp 1 juta bakal cair pekan depan Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja/buruh akan mendapatkan Rp 500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta per penerima. Penerima BSU tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kriterianya yakni BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.