Cek Rekening! Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 24,05 Triliun untuk Gaji Ke-13 PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 telah mencapai lebih dari Rp 24,05 triliun per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. 

Dana tersebut telah menjangkau lebih dari 5,5 juta aparatur negara, pensiunan, dan pegawai di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono, merinci bahwa untuk Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Pusat, realisasi Gaji Ketiga Belas telah mencapai Rp 13,9 triliun yang dibayarkan kepada 2.353.392 pegawai/personil. 


Baca Juga: Menko Airlangga Terbang ke Eropa, Kejar Tiket Indonesia Masuk OECD

Angka ini mencakup seluruh kelompok aparatur negara pusat, mulai dari PNS, PPPK, Polri, TNI, hingga PPNPN.

"Aparatur negara pada Pemerintah Pusat, jumlah realisasi Gaji Ketiga Belas yang telah dibayarkan sebesar Rp 13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai atau personil," ujar Deni kepada Kontan, Rabu (3/6/2026).

Secara terperinci, pembayaran untuk PNS mencapai Rp 7.559,0 miliar bagi 902.265 pegawai, sementara PPPK tersalurkan sebesar Rp 1.203,9 miliar kepada 387.311 pegawai. 

Untuk personel keamanan dan pertahanan, Gaji Ketiga Belas Anggota Polri mencapai Rp 1.897,8 miliar bagi 477.433 personil, dan Prajurit TNI menerima Rp 3.078,9 miliar untuk 574.824 personil. 

Adapun PPNPN mendapat Rp 132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Dari sisi satuan kerja, Deni menyebut sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau 99,3% dari total satker yang ada telah menyelesaikan pembayaran Gaji Ketiga Belas. 

Sementara itu, untuk kelompok pensiunan, Gaji Ketiga Belas telah tersalurkan sebesar Rp 9.733,7 miliar kepada 3.097.677 pensiunan atau sekitar 79,27% dari total penerima. 

Penyaluran dilakukan melalui dua lembaga, yakni PT Taspen yang menyalurkan Rp 8.309,1 miliar untuk 2.600.927 pensiunan (76,79%), dan PT Asabri yang menyalurkan Rp 1.424,6 miliar untuk 496.750 pensiunan (97,61%).

Baca Juga: Lima Kandidat Berebut Kursi Direktur Utama Antarwaktu TVRI, Ini Daftar Namanya

Adapun untuk Aparatur Negara di Pemerintah Daerah, realisasi masih dalam tahap awal. Per 2 Juni 2026, baru 5 dari 546 pemda (0,92%) yang telah membayarkan Gaji Ketiga Belas, dengan total realisasi Rp 414,6 miliar bagi 72.854 pegawai.

Untuk diketahui, Gaji Ketiga Belas merupakan penghasilan tambahan yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun kepada aparatur negara sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan pegawai. 

Dasar hukum pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Secara teknis, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN, sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran. 

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Gaji Ketiga Belas paling cepat jatuh pada tanggal 2 Juni 2026, sehingga realisasi besar-besaran memang baru terjadi tepat pada hari pencairan tersebut. 

Pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan SP2D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News