KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II kepada 1,25 juta pekerja yang terdata kali ini oleh BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker telah menyerahkan data tahap II ini pada Senin (16/8/2021). Kemudian, pihak Kemenaker mulai melakukan pemadanan data yang membutuhkan waktu 1-2 hari agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM. "Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining. Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis.
- Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun, apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Log in ke dalam akun yang didaftarkan
- Lengkapi profil Tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
- Cek pemberitahuan Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
- Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".