Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 600.000 Sudah Ditransfer ke 4,1 Juta Orang



KONTAN.CO.ID - BADUNG. Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada 4,1 juta penerima manfaat, pada Senin (12/9/2022). 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Kabupaten Badung, Bali.

Pada kesempatan itu, Ida meninjau langsung pendistribusian BSU Rp 600.000 ke rekening pekerja, tanpa potongan serupiahpun. 


Ida mengatakan, program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja. 

“Penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4,1 juta, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam siaran pers. 

Dia mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK?

“Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” lanjut Ida.

Sebagai informasi, penyaluran bantuan subsidi gaji akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (himbara) dan Pos Indonesia. Bank himbara meliputi Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank BRI, dan PT Pos Indonesia. 

Cara cek subsidi gaji atau BSU 2022

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek subsidi gaji atau BSU 2022:

1. Cara cek subsidi gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut adalah cara cek subsidi gaji Rp 600.000 di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU 

3. Masuk ke halaman cek penerima BSU 

4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung. 

Baca Juga: Cek Bsu.kemnaker.go.id, Pencairan BSU Rp 600 Ribu Cair Diundur Hari Senin (12/9)

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan. 

6. Login dan lengkapi kembali biodata diri. 

7. Kemudian, cek pemberitahuan sebagai berikut:

  • Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT, subsidi gaji
  • Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar
2. Cara cek subsidi gaji melalui  Kemnaker.go.id

Berikut adalah cara cek subsidi gaji melalui laman Kemnaker.go.id:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda harus mempunyai akun. Sehingga lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
  • Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, termasuk notifikasi dana BSU telah tersalurkan. 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: BSU Rp 600.000 Tahap I Disalurkan Kepada 4,1 Juta Pekerja", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/12/205000326/menaker--bsu-rp-600.000-tahap-i-disalurkan-kepada-4-1-juta-pekerja Penulis : Kiki Safitri Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie