Cek Rekening! THR Lebaran 2026 PNS Mulai Cair, Ini Rincian Gaji untuk Hitung THR
Rabu, 04 Maret 2026 07:47 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Para pegawai negeri sipil (PNS) mulailah cek rekening tabungan. Pemerintah klaim mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran / Hari Raya Idul Fitri 2026. Berikut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan telah mulai mencairkan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota polisi/TNI serta pensiunan sejak 26 Februari 2026. Pemerintah mengalokasikan total anggaran mencapai Rp 55 triliun untuk THR Lebaran 2026. Jumlah itu meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun. “Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03). Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026. Pencairan THR ini menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. Di samping pemberian THR, Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idul Fitri, diantaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi. Baca Juga: Tak Boleh Dicicil! Ini Besaran dan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026 Gaji PNS 2026 Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100% tanpa potongan iuran. Perhitungannya mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku). Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok. Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
BI: Inflasi 4,76% Masih Terkendali! Aida Budiman Tegaskan Stabilitas Harga Kunci Pertumbuhan 2026