KONTAN.CO.ID - Jakarta. Petugas imigrasi umumnya ditemukan di pelabuhan, bandara, dan juga pos lintas batas negara. Mereka pun melakukan tugas pengawasan terhadap orang yang keluar masuk Indonesia. Pengawasan tersebut meliputi dokumen keimigrasian, inlijen, dan lain sebagainya. Salah satu lowongan formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dibuka oleh pemerintah pun merupakan Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 95 formasi untuk ditempatkan pada 32 Kantor Wilayah Kemenkumham. Posisi tersebut dibuka untuk lulusan SMA atau sederajat.
Lantas, berapa nilai gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana yang mendaftar seleksi dengan ijazah SMA?
Baca Juga: Untung saja, pesawat ini jatuh di Papua Nugini sebelum sampai di Indonesia Rincian gaji petugas imigrasi lulusan SMA
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia sama dan dibedakan berdasarkan golongan. Tetapi, terdapat perbedaan tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan masing-masing Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah. Pelamar yang mendaftar seleksi CPNS dengan ijazah SMA akan diangkat menjadi calon PNS Golongan II. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok PNS golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Pasca diringkusnya Djoko Tjandra, ICW : masih banyak PR yang harus dituntaskan