KONTAN.CO.ID - Simak daftar UMK seluruh Kota dan Kabupaten Provinsi Riau. Memasuki akhir tahun, setiap pemerintah daeah menetapkan UMK berdasarkan UMP yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Sehingga, ini dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Melansir dari laman Pemerintah Provinsi Riau, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Riau, mencapai Rp 4.118.659.
Daftar UMK se-Riau
Berikut adalah daftar UMK di Provinsi Riau berdasarkan daerah:- Kota Dumai: Rp 4.118.659 (UMK tertinggi di Riau)
- Kabupaten Bengkalis: Rp 3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.703.206
- Kota Pekanbaru: Rp 3.675.937,97
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.579.380,61
- Kabupaten Kampar: Rp 3.634.593,72
- Kabupaten Siak: Rp 3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp 3.616.057,35
- Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi): Rp 3.692.796,76
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.548.818,47.