KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendorong penerapannya di sektor swasta. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja. Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, khusus untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Cek Sektor-Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendorong penerapannya di sektor swasta. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja. Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, khusus untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
TAG: