JAKARTA. Banyak orang bermimpi memiliki rumah pribadi. Namun sayangnya, mereka belum bisa mewujudkannya dengan berbagai alasan. Begitu juga saat menemui masalah legalitas rumah yang akan dibeli apakah bermasalah atau tidak. Jangan pernah Anda melakukan jual beli rumah, tanah, atau produk properti lainnya tanpa surat kelengkapan yang memadai. Oleh karena itu, Anda harus memeriksanya secara mendetail apakah surat-surat rumah lengkap. Bukan hanya itu saja, pastikan juga semua surat perlengkapannya asli dan bukan fotokopi atau hanya surat palsu saja. Beberapa surat yang perlu diteliti, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), SPPT PBB, sertifikat tanah, bukti pembayaran pajaknya, dan yang lainnya.
Cek seluk beluk legalitas sebelum beli rumah
JAKARTA. Banyak orang bermimpi memiliki rumah pribadi. Namun sayangnya, mereka belum bisa mewujudkannya dengan berbagai alasan. Begitu juga saat menemui masalah legalitas rumah yang akan dibeli apakah bermasalah atau tidak. Jangan pernah Anda melakukan jual beli rumah, tanah, atau produk properti lainnya tanpa surat kelengkapan yang memadai. Oleh karena itu, Anda harus memeriksanya secara mendetail apakah surat-surat rumah lengkap. Bukan hanya itu saja, pastikan juga semua surat perlengkapannya asli dan bukan fotokopi atau hanya surat palsu saja. Beberapa surat yang perlu diteliti, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), SPPT PBB, sertifikat tanah, bukti pembayaran pajaknya, dan yang lainnya.