KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui kementerian terkait melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Program bantuan tunai pendidikan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Dana PIP 2025 akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran bervariasi. Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun, SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA/sederajat Rp1,8 juta per tahun. Untuk memastikan status penerimaan bantuan, siswa atau wali dapat melakukan pengecekan melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Dalam proses pengecekan diperlukan dua dokumen penting yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syarat utama penerima PIP antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan. Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 via Online Pakai NIK, Lansia Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga mekanisme pencairan dana PIP. Pertama, penerima baru atau yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Kedua, siswa dengan rekening SimPel yang sudah terdaftar sebagai penerima tahun sebelumnya dapat langsung menarik dana di teller bank. Ketiga, penerima yang memiliki kartu debit SimPel dapat mencairkan dana melalui ATM atau agen Laku Pandai. "PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah," jelas Kemendikdasmen dilansir dari situs PIP. Bantuan ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non formal Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Baca Juga: Cek Bansos yang Cair di Bulan Februari 2025 dari Pemerintah Cara Cek Pencairan PIP Februari 2025 Langkah-langkah cek penerima bantuan:
- Siapkan NISN (dapat dicek di nisn.data.kemdikbud.go.id) dan NIK
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Kelas 9: Rp225.000 per semester
- Kelas 1-5: Rp450.000 per semester
- Kelas 9 (semester genap): Rp375.000
- Kelas 7-8 (semester genap): Rp750.000
- Kelas 7 (semester gasal): Rp375.000
- Kelas 8-9 (semester gasal): Rp750.000
- Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
- Kelas 11: Rp1.800.000 per semester