KONTAN.CO.ID - Jakarta. Raih cita-citamu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). STAN kembali buka pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tahun 2023. Untuk daftar SPMB STAN 2023, peserta wajib registrasi akun UTBK-SNBT tahun 2023 di website https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Berapa gaji PNS lulusan STAN? UTBK-SNBT adalah Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes untul seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi. Sebelum daftar SPMB STAN 2023, calon mahasiswa harus memiliki akun dan melakukan registrasi UTBK-SNBT tahun 2023 di website https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Dilansir dari keterangan resmi di website Kementerian Keuangan, STAN membuka pendaftaran seluas-luasnya bagi lulusan 2021, 2022, dan calon lulusan 2023 pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dengan demikian, pedaftaran STAN 2023 ini terbuka untuk lulusan maupun siswa kelas 3 Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katholik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat. Penerimaan STAN 2023 menggunakan hasil UTBK-SNBT tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ini sesuai prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas, tahapan SPMB PKN STAN tahun 2023.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Catat, Ini Syarat & Cara Registrasi akun SNPMB untuk Daftar SNBT 2023 Oleh karena itu, seluruh calon peserta SPMB PKN STAN tahun 2023 dapat menyiapkan diri untuk mengikuti UTBK-SNBT dengan melakukan registrasi akun UTBK-SNBT tahun 2023 melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Periode registrasi akun UTBK-SNBT SPMB STAN akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 atau sesuai pengumuman selanjutnya dari BPPP. Pengumuman resmi jadwal SPMB PKN STAN tahun 2023 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id. Cara registrasi akun SNPMB jalur SNBT 2023 Berikut cara registrasi akun UTBK SNBT untuk SPMB STAN 2023 1. Buka website https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id untuk membuat akun UTBK SNBT 2. Membuka email verifikasi dan klik aktivasi akun. 3. Login menggunakan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. 4. Memilih menu verifikasi dan validasi. 5. Klik tombol "Perbarui Data" 6. Memvalidasi data yang terdapat pada halaman registrasi. 7. Jika data valid maka siswa perlu mengisi biodata yang diminta. 8. Unggah dan atur pasfoto formal terbaru dalam kurun waktu 3 bulan terakhir) 9. Selanjutnya, simpan permanen akun SNPMB 10. Tahap terakhir adalah mengunduh bukti permanen. Syarat registrasi UTBK-SNBT 2023 Berikut syarat registrasi UTBK-SNBT 2023 di website https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id yang wajib Anda penuhi: 1. Memiliki Akun SNPMB. 2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
- Foto terbaru (berwarna)
- Sstempel/cap sekolah
- Tanda tangan Kepala Sekolah
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan. 5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022 6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi. 7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio. 8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra Gaji pokok CPNS lulusan STAN Dilansir dari
Kompas.com, gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Kementerian Keuangan saat ini sudah menghapus prodi Diploma I (DI). Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD. Lulusan STAN juga bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS. Gaji dan tunjangan (take home pay) Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan. Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan terbilang jauh di atas gaji pokok PNS. Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS. Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sementara apabila lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima jauh lebih besar dengan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Perbedaan tujangan kinerja PNS di DJP cukup tinggi dibandingkan direktorat lainnya, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu. Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375. Sementara untuk lulusan DIV atau setara S1 dari STAN tentunya lebih tinggi lagi. Ambil contoh, lulusan DIV berada di kelas jabatan 7, sehingga berhak mendapatkan tunjangan kinerja paling kecil Rp 8.211.000 hingga paling besar Rp 12.316.500. Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu. Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen. Itulah cara dan syarat membuat akun UTBK SNBT di website https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id untuk pendaftaran SPMB STAN 2023. Serta gaji CPNS lulusan STAN. Anda berminat kuliah di STAN?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto