KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan mudah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ada tiga cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP. Langkah mengecek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK bisa dilakukan saat Anda lupa dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga bisa mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki masih aktif atau tidak.
1. Cek status via aplikasi BPJSTK Mobile
Cara mengetahui apakah BPJS masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP).
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital". Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.